GEOSPASIAL MENJAMIN DATA AKTUAL
Last Updated on Jumat, 26 Agustus 2011 03:23 Written by sukandar
Balikpapan, 24/8/11. Gubernur Kalimantan Timur, DR.H. Awang Faroek Ishak menyampaikan apresiasi dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada DPR RI Ir. Sumanggar Milton Pakpahan, MM dan Kepala Kakorsutanal DR. Asep Karsidi, dan stakeholders terkait, baik dari jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, khususnya Bakosurtanal, yang telah memberikan kepercayaan dan kehormatan kepada Provinsi Kalimantan Timur sebagai tuan rumah tempat diselenggarakannya Acara Sosialisasi UU-IG regional Pulau Kalimantan ini.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltim saat memberikan sambutan sekaligus membuka Acara Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG) di Ruang Rapat Hotel Novotel Balikpapan.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, UU No. 4 Tahun 2011 telah disahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2011 yang lalu, dan berbagai bentuk turunan kegiatan dari UU tersebut harus segera dilaksanakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-undang tersebut disahkan. Sesuai dengan amanah pada pasal 22 ayat 2 dan ketentuan peralihan (pasal 69) dari UU-IG, Bakosurtanal diberikan tugas sebagai lembaga penyelenggara Informasi Geospasial (IG) di Indonesia dan berkewajiban untuk melakukan sosialisasi peraturan perundangan terkait di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Pulau Kalimantan.
Hubungan baik antara Bakosurtanal dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah terjalin sejak lama, terlebih sejak dibukanya kerjasama pengelolaan outlet sentra peta Bakosurtanal yang ada di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, komunikasi erat juga terjalin dalam berbagai acara, khususnya koordinasi dan asistensi secara intensif terkait dengan teknis pemetaan dalam proses penyelesaian RTRWP Kalimantan Timur, ujar Gubernur.
Searah dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi dalam sistem informasi pemetaan, peran data dan informasi geospasial dirasakan sangat penting dalam mendukung aktivitas pemerintahan dan proses pengambilan keputusan yang efektif dan efisien di berbagai sektor. Tersedianya data dan informasi geospasial yang terintegrasi dalam suatu sistem informasi geospasial nasional merupakan suatu kebutuhan nasional yang mendesak sehingga diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang erat dari seluruh institusi pemilik data dan informasi geospasial baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan akan data dan informasi geospasial nasional yang terintegrasi.
Dalam rangka membangun infratsruktur data spasial, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, setidaknya ada 5 (lima) komponen utama yang dibutuhkan, yaitu data, peraturan perundangan, teknologi, standar, dan kelembagaan. Pengesahan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya perwujudan infrastruktur data spasial di tingkat nasional dengan menerapkan asas keterbukaan. Hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 
UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI (Warga Negara Indonesia) dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pulau Kalimantan memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah. Oleh karena itu, keberadaan peta dan informasi geospasial yang akurat, kredibel, dan aksisebel serta dapat dipertanggungjawabkan sangat dibutuhkan untuk menentukan arah dan kebijakan di tingkat pemerintah daerah. Pengaturan informasi geospasial juga dibutuhkan sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan nasional, khususnya pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis, penentuan batas wilayah, pertanahan dan kepariwisataan juga penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup.
Melalui bentuk data spasial, berbagai macam potensi dan keunggulan yang ada di masing-masing daerah akan dapat ditampilkan secara informatif dan mempermudah proses analisa. Data geospasial juga berperan untuk menghindari kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih antar kawasan perijinan, sehingga kedepannya diharapkan permasalahan-permasalahan mendasar yang diakibatkan oleh perbedaan sumber acuan peta dasar dapat terselesaikan. Utamanya, melalui UU-IG No. 4 Tahun 2011, informasi mengenai hal-hal tersebut diatas dapat tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyadari bahwa perkembangan teknologi informasi geospasial dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam proses pembangunan, baik mulai dari tahap perencanaan hingga pada tahap monitoring dan evaluasi. Sebagai bentuk realisasinya, mulai dari tahun 2010 hingga pada tahun 2011 ini Pemprov. Kaltim sedang menyusun beberapa sistem informasi berbasis spasial, antara lain : SISMODAS (Sistem Monitoring Data Spasial), SMEP (Sistem Monitoring Evaluasi Pembangunan), dan SIMTARU (Sistem Informasi Penataan Ruang). Ketiga sistem ini saling terkait dan mendukung satu sama lain dalam proses perencanaan, monitoring evaluasi, dan dalam pengambilan kebijakan strategis pembangunan. Selain itu, dengan adanya informasi dalam bentuk spasial yang berkualitas, tentunya akan lebih menarik minat para investor untuk berinvestasi karena informasi spasial dapat menggambarkan keterkaitan antar objek keruangan secara menyeluruh.
Semakin berkembangnya program-program pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya program kegiatan prioritas pembangunan yang mendukung visi Kalimantan Timur sebagai “Pusat Agroindustri dan Energi Terkemuka”, peranan informasi spasial sangat dibutuhkan, utamanya dalam pertimbangan penentuan kluster-kluster pembangunan melalui analisa potensi dan keunggulan dari sisi geografis, contohnya seperti Klaster Industri Kariangau di Kota Balikpapan, Klaster Industri Berbasis Pertanian Oleochemical di Maloy, dan Klaster Industri Berbasis Migas dan Kondensat di Kota Bontang.
Berbagai sistem ini disusun dengan terinspirasi dari kesuksesan Program UKP-4 Nasional yang digunakan oleh Bapak Presiden sebagai alat bantu monitoring dan perencanaan pembangunan di seluruh Indonesia. Diharapkan kedepannya, ketiga sistem informasi spasial yang sedang disusun ini dapat dijadikan sebagai cikal bakal terlahirnya JDSD (Jaringan Data Spasial Daerah) sebagai pendukung JDSN (Jaringan Data Spasial Nasional) yang sudah terlebih dahulu terbentuk. Selain itu, konsep keterbukaan kepada masyarakat juga diterapkan dalam penyusunan ketiga sistem tersebut.
Pada akhir sambutan Gubernur berharap dengan lahirnya UU-IG ini dapat menjamin kemudahan akses untuk memperoleh IG yang sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kebijakan dan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan ruang-kebumian, akan lebih akurat dan terpercaya. Selain itu industri IG dapat tumbuh, hingga pemanfaatan IG dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di tanah air, khususnya di Pulau Kalimantan. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).



