Kamis, Februari 23, 2012

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur bahwa Bappeda Provinsi Kalimantan Timur selaku unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai tugas pokok, yaitu :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan statistik daerah

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pada bagian kedua perda dimaksud dinyatakan bahwa :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, BAPPEDA mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang ekonomi;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pemerintahan dan aparatur;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  7. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang statistik dan pengendalian pembangunan;
  8. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengkajian dan pembiayaan pembangunan daerah;
  9. Peyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  10. Penyelenggaraan unit pelaksana teknis badan;
  11. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan dan statistik daerah.

 

simonep

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Kesuma Bangsa Nomor 2 - Samarinda 75123
Telp 0541 - 741044
Fax 0541 - 742283
Email : mail@bappedakaltim.com / mail@bappeda.kaltimprov.go.id
© Copyright 2009
  -  2012